TERAS GORONTALO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan ( OTT ) berkenaan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ( MA ).
OTT tersebut adalah tindak lanjut pengaduan masyarakat. Selanjutnya, KPK menindaklanjuti laporan tersebut dan alhasil meringkus sejumlah pejabat MA terkait kasus itu.
Dalam OTT tersebut sejumlah orang di amankan KPK di Jakarta dan Semarang.
Baca Juga: Dua Pemimpin Misterius di One Piece Ini Sangat Kuat, Kehancuran Dunia Dimulai
Dikutip dari PMJ News, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, OTT tersebut adalah tindak lanjut pengaduan masyarakat. Selanjutnya, KPK menindaklanjuti laporan tersebut dan alhasil meringkus sejumlah pejabat MA terkait kasus itu.
“Rabu (21/9/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi,” ujar Firli dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Berselang beberapa jam, tepatnya Kamis sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Tim KPK lalu bergerak serta mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai senilai 205.000 dolar Singapura.
Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Masih Memberikan Perlawanan, Sang Istri Putri Candrawathi Dimintai Diwaspadai