3 Jenis Tahanan dalam KUHAP, Putri Candrawathi Masuk yang Mana?

- 29 September 2022, 10:29 WIB
3 Jenis Tahanan dalam KUHAP, Putri Candrawathi Masuk yang Mana?
3 Jenis Tahanan dalam KUHAP, Putri Candrawathi Masuk yang Mana? /foto Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO – Dalam KUHAP, ada beberapa jenis penahanan terhadap tersangka, hingga kini public masih bingung mengapa Putri Candrawathi tidak ditahan.

Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, meski hingga kini belum ditahan.

Sementara dalam KUHAP apabila tersangka tidak memenuhi unsur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP, maka tersangka seperti Putri Candrawatthi bisa tidak ditahan.

Dalam konferensi pers Kejaksaan Agung yang digelar 28 September 2022, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan terdapat dua alasan dalam KUHAP soal penahanan tersangka, yaitu, syarat objektif dan syarat subjektif.

Baca Juga: Ferdy Sambo akan Gunakan Dalih Hukum Adat Siri’ Na Pacce, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung

Syarat objektif

Dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, telah diatur syarat penahanan objektif.

Pasal 21 ayat (4) KUHAP, mengatur bahwa penahanan hanya bisa diberlakukan kepada seseorang yang berstatus tersangka maupun terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan tindak pidana, serta pemberian bantuan dalam hal:

1. Tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih; atau

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Kejagung YouTube SDY Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x