Kebal Hukum? Ternyata Gara-gara Ini Putri Candrawathi Belum Ditahan

- 29 September 2022, 11:59 WIB
Kebal Hukum? Ternyata Gara-gara Ini Putri Candrawathi Belum Ditahan
Kebal Hukum? Ternyata Gara-gara Ini Putri Candrawathi Belum Ditahan /Tribratanews/
 
TERAS GORONTALO -- Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo masih belum juga ditahan.

Alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawathi ini dikarenakan alasan kemanusiaan.

Dilansir Teras Gorontalo dari kanal YouTube Suara Demokrasi, disebutkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan mengapa istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini tidak ditahan.

Dua hal yang menjadi alasan mengapa Putri Candrawathi tak kunjung ditahan, selain kondisi fisiknya menurun, juga masih mempunyai bayi usia satu setengah tahun. 
 
Dari alasan itulah yang menjadi alasan penyidik untuk tidak melakukan penahanan bagi istri Ferdy Sambo itu.

Namun disisi lain publik pun dibuat kecewa ketika mengetahui Putri Candrawathi tidak ditahan karena memiliki anak balita.

Sebab publik menilai hal ini merupakan ketidakadilan, karena faktanya banyak wanita lain yang tetap dihukum meski memiliki balita bahkan sedang hamil.

Menanggapi anggapan publik itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung buka suara.

Terkait Putri Candrawathi pertama jelas Kapolri istri Ferdy Sambo tak ditahan karena pertimbangan objektif penyidik.

Kapolri juga mengatakan bahwa Putri Candrawathi dinilai cukup kooperatif dihadapan para penyidik untuk mengungkapkan kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Putri Candrawathi adalah sosok yang paling banyak memberi keterangan. 
Baca Juga: Ini Profil Gilbert Lumoindong, Pendeta Yang Bela Ferdy Sambo, Sebut Brigadir J Rudapaksa Putri Candrawathi

Selain itu, Polri juga mendapatkan rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk memberi perhatian khusus pada Putri Candrawathi ini.

Menurutnya, pertimbangan dari penyidik memang ada pertimbangan subjektif yaitu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka kooperatif.

Selain itu, Kapolri melihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikologi kesehatan si putri yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dari rekomendasinya.

Putri Candrawathi sedang memiliki anak yang masih balita, alasan inilah yang membuat publik kecewa dengan keputusan Mabes Polri sebab alasan ini dinilai tidak ada.

"Kewenangan itu dinilai lebih kepada pertimbangan-pertimbangan subjektif yang tadi kita sampaikan dan juga hal-hal yang mungkin lebih bersifat kemanusiaan karena ada rekomendasi-rekomendasi dari pihak eksternal agar tidak dilakukan penahanan kepada putri Candrawathi," jelas Kapolri.

Sebelumnya, menanggapi hal tersebut anggota Komisi 3 fraksi PKB Jazilul Fawaid meminta, hukum ditegakkan tanpa pilih kasih.

Yang maknanya jelas hukum tidak boleh pandang bulu kata Jazilul Fawaid.

Dirinya meminta penyidik untuk tidak abai terhadap laporan atau rasa keadilan masyarakat yang meminta Putri Candrawathi ditahan.

Wakil ketua MPR itu meminta Polri bersikap objektif dalam menangani tiap kasus termasuk kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Pengamat Kepolisian dari Institut For Security and Stategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan sikap Polri yang tidak menahan Putri Jenderal itu sebagai tersangka pembunuhan berencana ini.

Bambang Rukminto mengatakan keputusan tidak menahan istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan.

Menurutnya penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun lanjutnya menjadi pertanyaan, apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak di tahannya Putri Candrawathi?.

Apalagi Putri Candrawathi dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.

Selain itu Bambang juga menilai salah satu alasan tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan karena suaminya.

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diduga kuat masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.

Sebelumnya, Inspektur pengawasan umum Polri sekaligus ketua tim khusus Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir J itu tidak ditahan.

Menurutnya, penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, kedua alasan kemanusiaan yang ketiga masih memiliki balita.

Kendati meski tidak ditahan katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.

Selain itu, pengacaranya juga menyanggupi ibu Putri Candrawathi selalu kooperatif dan wajib lapor selama dua minggu sekali.

Selain itu alasan kemanusiaan Mengapa tersangka Putri tidak ditahan kata Agung ialah, karena Ferdy Sambo sudah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana atas Brigadir J dan sudah ditahan.

"Ya kondisi bapaknya kan juga sudah ditahan," kata Agung Budi Maryoto.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama dengan tiga tersangka lainnya yakni, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Update terbaru, Upaya yang dilakukan kepolisian ini juga akhirnya menemui titik terang dan menuai hasil yang baik.

Kabar baik ini datang dari Jampidum Kejagung Fadil Jumhana.

Fadil Jumhana mengatakan berkas dari kelima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap.

Walaupun beberapa waktu lalu diketahui keterangan dari Kejagung berkasnya sedang diteliti dan ada koordinasi antara Kejaksaan dengan juga bareskrim sendiri.

Dilansir Teras Gorontalo dari PMJ News, Kejagung melalui Jampidum Fadil Jumhana mengatakan persyaratan formil dan materil berkas Ferdy Sambo telah terpenuhi.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP” ujar Fadil Jumhana dikutip dari dari PMJ News

Ia menambahkan penyidik telah menyerahkan berkas Ferdy Sambo ke kejaksaan untuk disidangkan.

“Penyidik menyerahkan ke Jaksa untuk disidangkan” tambahnya.

Fadil Jumhana juga menjelaskan untuk keefektifan dalam proses persidangan nanti kedua berkas perkara Ferdy Sambo yakni Pembunuhan dan obstruction of justice akan digabungkan.

"Untuk lebih efektif dalam proses persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan” ujar Fadil Jumhana.

Menurutnya penggabungan kedua perkara diatur dalam pasal 141 KUHAP.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan jika pihaknya akan menyampaikan penyelesaian berkas tersebut pada Rabu, 28 September 2022.

Disisi lain dengan adanya informasi bahwa berkas perkara Ferdy Sambo sudah diterima dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, masyarakat menanti persidangan tersebut. ***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNEWS YouTube Suara Demokrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah