Baca Juga: Akhirnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Maaf, Berikut Kata-katanya..
KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini dengan mempertimbangkan berbagai usulan.
Misalnya,kata dia, ada wacana "safe house" atau "temporary relocation mechanism" terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, ada juga usulan mendorong pemindahan lokasi sidang.
“Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA,” ucap Miko.
KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) karena MA pasti sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini, ucap Miko.
“Apalagi, ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya 'high profile',” tuturnya.
Yang pasti, papar dia, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian perlu diusahakan bersama. KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya menunggu pelimpahan tahap II tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari penyidik Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).