Ngeri! Lesti Kejora Alami Kekerasan Fisik Berulang Kali, Kepolisian Periksa Kondisi Psikologisnya

- 1 Oktober 2022, 14:12 WIB
Ngeri! Lesti Kejora Alami Kekerasan Fisik Berulang Kali, Kepolisian Periksa Kondisi Psikologisnya
Ngeri! Lesti Kejora Alami Kekerasan Fisik Berulang Kali, Kepolisian Periksa Kondisi Psikologisnya /

“Ancaman hukumannya akibat perbuatan ini ada tiga bentuk ya. Yang pertama kalau menyebabkan luka, sakit, seperti yang dialami oleh Saudari Lesti Kejora ini ancamannya lima tahun penjara dengan denda Rp15 juta,” kata Zulpan.

“Kemudian, apabila lukanya menyebabkan luka berat, itu ancaman hukumannya 10 tahun. Kemudian kalau menyebabkan lebih, di atas itu lagi. Sampai meninggal dunia itu 15 tahun,” katanya.

Selain itu juga, mengenai laporan yang diberikan Lesti Kejora terkait adanya tindakan KDRT, pihak Polda Metro Jaya akan melakukan tes untuk mengetahui kondisi psikologi Lesti Kejora.

Pasalnya, tidak jarang korban KDRT yang kemudian terguncang usai dianiaya.

"Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban, Lestiani atau Lesti Kejora di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)," kata Endra Zulpan.

Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Endra Zulpan berujar jika pihak kepolisian akan melakukannya dengan fokus memberikan keadilan bagi korban.

"Kami sangat menyayangkan kasus KDRT tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa karena ada sanksi yang diatur undang-undang bagi pelaku KDRT, baik secara fisik, psikologis, seksual, maupun penelantaran. Kami akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan fakta yang ada," ujar Zulpan dikutip dari Antara.***

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah