Jaksa Penuntut Umum Kasus Ferdy Sambo Ditempatkan di Safe House, Ketua Komjak RI: Agar Transparan dan ..

- 3 Oktober 2022, 18:52 WIB
Jaksa Penuntut Umum Kasus Ferdy Sambo Ditempatkan di Safe House, Ketua Komjak RI: Agar Transparan dan ..
Jaksa Penuntut Umum Kasus Ferdy Sambo Ditempatkan di Safe House, Ketua Komjak RI: Agar Transparan dan .. /Pixabai/Edit Teras Gorontalo.com/
 
TERAS GORONTALO - Babak baru dari penanganan kasus Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J akan segera dimulai.
 
Ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J dan dipecat dari Polri, kini Ferdy Sambo menjalani penahanan sembari menunggu persidangannya.
 
Diketahui mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat (PTDH) oleh komisi kode etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya, Brigadir J.
 
Saat ini, Jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo akan ditempatkan di Safe House.
 
 
Jaksa yang bertugas dalam penanganan kasus Ferdy Sambo itu ditempatkan di Safe House karena mengingat pentingnya persidangan.
 
Sidang kasus Ferdy Sambo ini sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat agar tewasnya Nofriansyah Yosue Hutabarat alias Brigadir J segera tuntas.
 
Penempatan Jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo di Safe House itu diperintahkan langsung oleh Ketua Kejaksaan Republik Indonesia.
 
Tak hanya masalah lokasi penempatan di Safe House, segala bentuk aktifitas dari Jaksa tersebut juga akan dipantau secara ketat.
 
Melansir dari laman Ayo Jakarta, berikut pernyataan dari Ketua  Kejaksaan Republik Indonesia, Barita Simanjuntak, mengenai perkembangan kasus Ferdy Sambo.
 
Ketua Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak mengatakan, penempatan Jaksa yang menangani kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo punya tujuan tersendiri.
 
Barita Simanjuntak dalam wawancaranya mengatakan, tujuan ditempatkannya Jaksa di Safe House untuk mengantisipasi adanya gangguan dari berbagai pihak.
 
Penempatan di Safe House itu untuk mencegah adanya intervensi dari luar, yang dikhawatirkan akan mempengaruhi jalannya persidangan kasus Ferdy Sambo.
 
Selain mencegah adanya intervensi dari luar, hal tersebut kata Barita Simanjuntak juga untuk mendapatkan respon baik dan kepercayaan dari publik.
 
"Itulah sebabnya, langkah-langkah tersebut dilakukan itu sebenarnya untuk memberi respon terhadap apa yang disarankan oleh publik, penanganan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Barita Simanjuntak, dikutip dari laman Ayo Jakarta, pada Senin 3 Oktober 2022.
 
Barita Simanjuntak menambahkan, sidang kasus tewasnya Brigadir J yang diduga didalangi tersangka Ferdy Sambo nantinya akan dilakukan secara transparan.
 
Langkah tersebut kata Ketua Kejaksaan RI itu agar persidangan yang dilakukan secara terbuka nanti mendapat kepercayaan dari masyarakat.
 
Ia berharap, dengan ada transparansi penanganan sidang tersebut adalah bukti tidak adanya campur tangan dan intervensi dari luar.
 
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menyatakan berkas perkara sidang dari seluruh tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah lengkap.
 
Berkas perkara dari para tersangka pembunuh Brigadir J tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan agar proses persidangan Ferdy Sambo dan kawan-kawan segera dimulai.
 
 
Ketua Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak, kembali menegaskan selain menghindari intervensi dari luar, penempatan para Jaksa di Safe House juga untuk mempermudah koordinasi antar pihak.
 
"Untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam penuntutan." tambah Barita Simanjuntak dikutip dari Pikiran Rakyat, pada Senin 3 Oktober 2022.
 
Menurut Barita Simanjuntak, penempatan Jaksa Penuntut Umum di Safe House sudah biasa dilakukan saat penanganan kasus besar, termasuk kasus Ferdy Sambo.
 
Selain karena kasus besar kata Barita Simanjuntak, perkara seperti kematian Brigadir J ini memiliki berkas yang cukup banyak.
 
"Ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas penuntutan yang berkas perkaranya banyak," tambah Barita Simanjuntak.
 
Lebih lanjut, Ketua Komisi Kejaksaan RI juga mengatakan jika JPU tidak ditempatkan di Safe House, akan berdampak pada terjadinya ketidakadilan.
 
Tak hanya ketidakadilan, juga akan mencederai proses penegakan keadilan hukum terhadap kasus kematian Brigadir J.
 
"Agar proses penuntutan sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, harus direncanakan dengan baik, termasuk kelancaran proses persidangan, reaksi dan harapan publik," ujar Barita Simanjuntak.
 
"Termasuk adanya kekhawatiran publik adanya dugaan intervensi di luar hukum dalam kasus ini," lanjut Barita Simanjuntak.
 
Ketua Kejaksaan juga menambahkan, tak hanya untuk menjaga profesionalitas dan integritas para JPU, hal tersebut juga untuk kenyamanan dan kesungguhan dalam menjalankan tugas.
 
"Jadi ini harus menjadi perhatian, antara lain menjaga, melindungi para jaksa bertugas agar dengan profesional dan berintegritas," kata Barita Simanjuntak dikutip dari PMJ News.
 
Sebagai informasi tambahan, sebutan Safe House untuk para Jaksa Penuntut Umum adalah sebuah istilah dari rumah aman yang disediakan.
 
Safe House atau rumah aman yang disediakan tak hanya berlaku untuk para Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi juga untuk para saksi, korban, hingga pelapor dalam sebuah perkara kriminal.
 
Disediakannya Safe House atau rumah aman itu bertujuan untuk melindungi orang-orang yang terlibat dalam kasus kriminal.
 
Selain syarat untuk melindungi, Safe House diperuntukan juga bagi para pelaku kriminal yang tidak ingin diketahui keberadaannya. ***
 
 

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x