Anjas Asmara menuturkan bahwa tidak boleh hanya sanksi secara kelembagaan tetapi harus ada unsur pidana.
“Tidak hanya diberikan sanksi secara kelembagaan saja tetapi harus ada unsur pidana juga yang di sangkakan nanti kepada mereka yang terlibat,” ungkap Anjas.
Anjas menuturkan bahwa ada dua hal yang diduga menyebabkan tragedi yang mengerikan ini terjadi.
“Ada dua hal yang diduga kuat menjadi kekeosan yang terjadi di hari Sabtu tersebut,.Pertama adalah ada dua orang yang diduga menjadi penyebab utama terjadinya kericuhan,” tuturnya.
Dua orang tersebut masuk ke lapangan setelah pertandingan usai. Anjas juga menuturkan berdasarkan data dari beberapa saksi bahwa gas air mata juga menjadi pemicu utama kericuhan.
“Kemudian dari sejumlah saksi bahkan juga ada keterangan dari Akmal Marhali Koordinator Save Ower Socer yang mereka semua setuju bahwa tembakan gas air mata ke tribun menjadi penyebab utama terjadinya kekeosan,” tutur Anjas.
Anjas mengungkapkan bahwa seorang saksi mata dan korban yang selamat yang bernama Revan mengatakan bahwa tembakan gas air mata ke tribun membuat para penonton panik dan lari.
“Revan mengatakan bahwa tembakan gas air mata ke tribun yang buat panik dan berhamburan lari, bahkan dari luar stadion pun juga ditembakin gas air mata,” ujarnya.