Ferdy Sambo CS Ditahan, Kejagung Siapkan Langkah Jitu Untuk Antisipasi Hal Ini

- 3 Oktober 2022, 20:45 WIB
Ferdy Sambo CS Ditahan, Antisipasi Teror Kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejagung Siapkan Langkah Jitu
Ferdy Sambo CS Ditahan, Antisipasi Teror Kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejagung Siapkan Langkah Jitu /Kolase Youtube dan Antara/

Kepala pusat penerangan hukum Kejagung, Ketut Sumedang mengatakan, upaya itu dilakukan untuk memperlancar proses pemberkasan sampai persidangan. 

Kata Ketut Sumedang, biasanya kalau penyidik menahan penuntut umum pasti menahan apalagi kepentingan menahan itu untuk mempermudah proses persidangan, apalagi ini kasus menarik dan Putri Candrawathi dinyatakan sehat.

Putri Candrawathi sebelumnya mengaku ikhlas usai resmi ditahan penyidik bareskrim POLRI pada Jumat 30 September.

Sambil terisak tangis, Putri Candrawathi memohon doa agar dapat melewati semuanya.

Dirinya juga menitipkan anak-anaknya yang saat ini masih bersekolah.

Adapun dalam pusaran kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,  Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya Bharada E, Bripka RR, asisten rumah tangga Kuat Maruf dan  Putri Candrawathi

Para tersangka dijerat dengan pasal 340 subscriber pasal 338 KUHP junto asal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP kelima tersangka saat ini resmi telah ditahan.

Tak hanya itu, polisi juga telah menetapkan 7 orang tersangka terkait obstruction of Justice dalam kasus ini. 

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Ke tujuh tersangka yang terlibat Obstruction Of Justice diduga melanggar pasal 49 junto asal 33 dan atap pasal 48 ayat 1 junto, pasal 32 ayat 1 undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 dan atau pasal 221 ayat 1 kedua dan 233 KUHP junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: YouTube UNCLE WIRA YouTube Seputar Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x