TERAS GORONTALO - Penyelesaian kasus pembunuhan berencana yang melibatkan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo mulai menemui titik terang.
Hingga saat ini, Polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelima tersangka tersebut yakni, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi Bripka RR, Bharada E dan juga ART mereka Kuat Maruf.
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum lama ini menyatakan berkas perkara para tersangka pembunuhan Brigadir J lengkap atau P21.
Terkait akan hal tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, rampungnya berkas perkara ini menandakan tugas Polri sudah selesai dalam memproses hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kata Mahfud MD, harapan publik setelah kasus Ferdy Sambo rampung, tugas Polri menurutnya selesai.
Namun kata Menkopolhukam Mahfud MD, tugas semua atau publik saat ini yakni mengawal Kejagung.