Meski sudah diusulkan oleh pihak Polri, namun lokasi pelimpahan para tersangka belum disetujui Kejaksaan Agung.
Saat ini, tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan masih dalam penahanan di Bareskrim Polri.
Setelah pelimpahan tahap dua tersangka, serta penyerahan barang bukti nanti, para tersangka pembunuhan Brigadir J akan berada di tangan Kejaksaan.
"Sementara untuk rutannya di Bareskrim. Apabila jaksa maunya di sana ya kita pertimbangan lebih lanjut," kata Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri menambahkan, setelah tahap dua nanti, semua menjadi kewenangan dari Komisi Kejaksaan.
"Kalau sudah tahap kedua kan kewenangannya sudah full di Kejaksaan," tambah Dedi Prasetyo.
Diketahui, pelimpahan tahap dua kasus Ferdy Sambo seharusnya dilakukan hari ini, Senin 3 Oktober 2022.
Namun, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kematian Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diundur ke hari Rabu, 5 Oktober 2022 mendatang.
Hanya saja, alasan ditundanya pelimpahan tahap dua tersangka Ferdy Sambo itu belum diketahui penyebabnya. ***