Lokasi Pelimpahan Tersangka Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dalam Proses, Humas Polri: Menunggu Kejaksaan

- 3 Oktober 2022, 20:49 WIB
Lokasi Pelimpahan Tersangka Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dalam Proses, Humas Polri: Menunggu Kejaksaan
Lokasi Pelimpahan Tersangka Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dalam Proses, Humas Polri: Menunggu Kejaksaan /ANTARA/

TERAS GORONTALO - Pelimpahan lokasi atau proses tahap dua tersangka Ferdy Sambo dan lainnya dikomunikasikan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Rencananya, tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan lainnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu, 5 Oktober 2022 mendatang.

Hanya saja, lokasi untuk pelimpahan tahap dua para tersangka kematian Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo masih dalam tahap komunikasi antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung)

Dilansir Teras Gorontalo dari PMJNews, Senin 3 Oktober 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan kalau pelimpahan para tersangka termasuk Ferdy Sambo masih dalam tahap komunikasi. 

Baca Juga: Ferdy Sambo CS Ditahan, Kejagung Siapkan Langkah Jitu Untuk Antisipasi Hal Ini

"Tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita kan pidananya sebagian besar kan di Bareskrim," ujar Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo juga mengatakan, pihaknya telah mengusulkan penahanan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya setelah proses tahap dua dilakukan di Bareskrim Polri.

Hal tersebut kata Dedi Prasetyo agar tidak bolak-balik guna untuk efisiensi waktu.

"Daripada bolak balik, ya terserah nanti kalau diserahkan tahap dua-nya di Kejari Jaksel, balik lagi penahanannya di rutan Bareskrim," ujar Dedi Prasetyo.

Meski sudah diusulkan oleh pihak Polri, namun lokasi pelimpahan para tersangka belum disetujui Kejaksaan Agung. 

Baca Juga: Fakta Baru di One Piece, Terungkap Sosok Dengan Luka Bakar Adalah Dia, Si Jenius Yang Mengetahui Banyak Hal

Saat ini, tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan masih dalam penahanan di Bareskrim Polri.

Setelah pelimpahan tahap dua tersangka, serta penyerahan barang bukti nanti, para tersangka pembunuhan Brigadir J akan berada di tangan Kejaksaan.

"Sementara untuk rutannya di Bareskrim. Apabila jaksa maunya di sana ya kita pertimbangan lebih lanjut," kata Dedi Prasetyo.

Kadiv Humas Polri menambahkan, setelah tahap dua nanti, semua menjadi kewenangan dari Komisi Kejaksaan.

"Kalau sudah tahap kedua kan kewenangannya sudah full di Kejaksaan," tambah Dedi Prasetyo.

Diketahui, pelimpahan tahap dua kasus Ferdy Sambo seharusnya dilakukan hari ini, Senin 3 Oktober 2022.

Namun, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kematian Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diundur ke hari Rabu, 5 Oktober 2022 mendatang.

Hanya saja, alasan ditundanya pelimpahan tahap dua tersangka Ferdy Sambo itu belum diketahui penyebabnya. ***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x