Kasus Brigafir J, Kejaksaan Agung : Kita Ingin Persidangan Secara Cepat

- 5 Oktober 2022, 17:33 WIB
Kejagung RI pastikan kasus Brigafir J berjalan secara cepat.
Kejagung RI pastikan kasus Brigafir J berjalan secara cepat. /Pikiran-Rakyat

TERAS GORONTALO - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menerima para tersangka dan barang bukti.

Para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di terima Kejaksaan Agung, Rabu 5 Oktober 2022.

Selain kasus pembunuhan Brigadir J, Kejaksaan Agung juga menerima berkas perkara tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau Obstraction of justice.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana dalam konferensi pers, mengatakan bahwa barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi.

Baca Juga: Akhirnya Polri Bakal Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

"Tentang barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini. Verifikasi kemarin dilakukan, dan hari ini diserahkan untuk tahap 2. Verifikasi dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Zumhana dilansir dari Konferensi Pers Kejaksaan Agung.

Fadil Zumhana dalam kesempatan tersebut juga merinci tentang penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Tersangka Pasal 340, Pasal 338 KUHP atas nama tersangka FS, RR, RE, M dan PC dan undang-undang ITE, Obstraction of justice sebagaimana diatur dalam BAP, tersangka FS, HK, AN, ARA, JP, BQ dan IW," jelasnya.

Selai itu jelas Zumhana, penyerahan tersangka dan barang bukti, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x