Kasus Brigafir J, Kejaksaan Agung : Kita Ingin Persidangan Secara Cepat

- 5 Oktober 2022, 17:33 WIB
Kejagung RI pastikan kasus Brigafir J berjalan secara cepat.
Kejagung RI pastikan kasus Brigafir J berjalan secara cepat. /Pikiran-Rakyat

Baca Juga: Sampaikan Kata Maaf Ke Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo Sebut Lakukan Itu Karena Rasa Cinta Kepada Istri

"Kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang di atur dalam undang-undang, bahwa jaksa penuntut umum sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," tuturnya.

Selain itu jelas Zumhana, penahanan untuk memudahkan dalam proses persidangan nanti.

"Tujuan penahanan sebagaimana pernah kami jelaskan, bahwa untuk memudahkan proses persidangan. Karena kita ingin perkara ini dilaksanakan persidangan secara cepat, sederhana dan berdaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," terangnya.

Adapun lanjut Zumhana, sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri para tersangka akan ditahan di beberapa tempat.

Baca Juga: 8 Alasan Psikologis Penyebab Pasanganmu Selingkuh, Benarkah Karena Situasi?

"Tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob. Terhadap yang lain, JP, BQ dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE dan KM di tahan di Bareskrim," jelasnya.

Selain itu ucapnya, untuk tersangka PC, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa, sidang kasus tersebut juga digelar pada bulan ini.

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain beberapa pucuk senjata api, peluru tajam, dan pakaian para tersangka yang disita dari Magelang maupun Jakarta.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah