Akhirnya Terungkap Lokasi Tempat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo CS Ditahan

- 6 Oktober 2022, 09:37 WIB
Tak hanya Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Polri juga melimpahkan tiga tersangka lainnya di antaranya, Bripka RR atau Ricky Rizal, Bharada E alias Richard Eliezer, serta Om Kuat alias Kuat Ma’ruf.
Tak hanya Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Polri juga melimpahkan tiga tersangka lainnya di antaranya, Bripka RR atau Ricky Rizal, Bharada E alias Richard Eliezer, serta Om Kuat alias Kuat Ma’ruf. /kolase foto ANTARA/

Sebelumnya, Putri Candrawathi ditempatkan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua Depok. Kini, Putri Candrawathi dipindahkan tempat penahanannya ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Timur.

Sedangkan untuk tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak dipindahkan tempat penahanannya. Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Rutan Salemba sendiri adalah sebuah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Soal Diagram Konsorsium 303 Pesan Internal Polisi untuk Kapolri, Disebut Dibuat Orang Dalam

Rutan Salemba ini berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan yang terletak di Jalan Percetakan Negara No.88 A, RT.12/RW.4, Rawasari, Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022. Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Baca Juga: Misteri Kejutan Bharada E di Persidangan, Benarkah Bisa Memojokan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?

***

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah