Sedangkan tersangka dalam kasus obstruction of justice terdiri dari 7 orang yang salah satunya adalah Ferdy Sambo.
Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Cuk Putranto dan Irfan Widyanto.
“Pada hari ini, penyerahan Tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami,” ujar JAM-Pidum. Seperti yang dikutip Teras Gorontalo pada laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia.
JAM-Pidum mengatakan bahwa tersangka Ferdy Sambo dkk akan diberikan keputusan oleh hakim yang seadil-adilnya, sam halnya dengan tersangka lain yang yang berurusan dengan hukum.
JAM-Pidum menegaskan jika pihaknya selaku penegak hukum selalu berpegang teguh dalam proses memberikan keadilan dan harus mengacu pada alat bukti, bukan asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat.
Oleh sebab itu JAM-Pidum berpesan langsung kapada JPU kasus Ferdy Sambo ini agar pikiran jangan terganggu oleh hal-hal di luar penegakan hukum.
Pihaknya memastikan tersangka Ferdy Sambo dkk tidak diperlakun istimewa seperti isu yang tengah beredar.
Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya dipastikan akan diperlakukan sama dengan tersangka lainnya, dan tidak ada perlakuan istimewa.