Kejagung Angkat Bicara Soal Isu Ferdy Sambo yang Diperlakukan Istimewa

- 6 Oktober 2022, 10:34 WIB
Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo diduga masih diperlakukan istimewa oleh aparat penegak hukum.
Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo diduga masih diperlakukan istimewa oleh aparat penegak hukum. /twitter Kejagung/

 

TERAS GORONTALO – Informasi bahwa tersangka Ferdy Sambo masih diperlakukan istimewa oleh aparat penegak hukum, masih hangat diperbincangkan publik Indonesia.

Pada 4 Oktober 2022, telah dilakukan penyerahan tahap 2, 11 tersangka termasuk Ferdy Sambo telah diserahkan ke Kejagung beserta barang bukti kedua kasus tersebut, yakni kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Menanggapi informasi bahwa tersangka Ferdy Sambo masih diperlakukan dengan istimewa, Jam-Pidum Kejagung angkat bicara.

Baca Juga: One Piece: Ternyata Ada 9 Hal Menarik Tentang Will of D dan Hanya Sosok Ini yang Tahu Kebenarannya

Sebelum penyerahan tahap 2 para tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejagung, pihak Kejaksaan Agung telah melakukan pengecekan kembali terkait barang bukti.

11 tersangka, Ferdy Sambo dkk telah diserahkan oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa 04 Oktober 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa pada Rabu 05 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab yakni para tersangka dan barang bukti.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Lokasi Tempat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo CS Ditahan

Adapun tersangka dari 2 kasus tersebut adalah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal, Richard Elizer Pudihang Lumiu, dan Kuat Maruf, mereka merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Kejaksaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x