"Tentang pengamanan jaksa agar tidak diintervensi kami sudah punya sistem untuk melakukan itu," ucapnya
"Saya selaku penegak hukum selalu berpegang teguh bahwa proses memberikan keadilan harus tetap mengacu pada alat bukti tidak pada asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat," ujarnya.
Pelimpahan tahap II tersebut bukan hanya soal tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun juga termasuk pelimpahan barang bukti.
Bersama para tersangka, Bareskrim Polri turut menyertakan tiga kontainer berisi barang bukti dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Agung tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko.
"Ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir sekitar tiga kontainer plastik itu barang buktinya," tuturnya.
Di hadapan media, Ferdy Sambo mengaku menyesal atas perbuatannya yang membuat ajudannya Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 lalu.
Pada kesempatan yang sama, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada para pihak yang terdampak akibat perbuatannya.
Untuk pertama kalinya Sambo meminta maaf kepada keluarga korban, orang tua dari Yosua.