TERAS GORONTALO – Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J perlahan-lahan mulai terungkap.
Kelima tersangka secara resmi telah diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Kelima tersangka tersebut adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi serta tersangka kasus obstruction of justice.
Sementara itu, Ferdy Sambo pun mengaku pasrah terhadap perkara kasus pembunuhan Brigadir J yang sedang dijalaninya itu.
Hal tersebut diungkapkan ketika menjalani pelimpahan di Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: Denise Chariesta Ungkap Cara Selingkuh Tanpa Ketahuan Selama 4 Tahun, Ternyata Begini Caranya
Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mengatakan sudah pasrahkan nasibnya pada majelis hakim.
"Pak Sambo memasrahkan nasibnya pada majelis hakim," katanya, Rabu 5 Oktober 2022.
Ferdy Sambo pun mengatakan bahwa siap bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya tersebut,