Kronologi dan Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan., Kapolri Tegaskan Hal ini

- 7 Oktober 2022, 10:35 WIB
Kronologi dan Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan., Kapolri Tegaskan Hal ini
Kronologi dan Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan., Kapolri Tegaskan Hal ini /Instagram @Divisi Humas Polri

 

TERAS GORONTALO - Tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi pada saat pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Diketahui Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya pada pertandingan Liga 1 tersebut.

Kerusuhan itu terjadi setelah selesai pertandingan karena para penonton Arema FC kecewa melihat tim kesayangannya kalah.

Tragedi Kanjuruhan menjadi peristiwa kerusuhan terbesar kedua di Dunia.

Hal ini membuat indonesia banyak disorot media Internasional lewat tragedi yang terjadi di stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Habib Husein Jafar Ungkap 4 Bentuk Rezeki dari Allah SWT

Dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa tragedi Kanjuruhan yang merenggut nyawa ratusan orang itu disebabkan karena saling himpit, dan terinjak-injak, serta sesak nafas bukan disebabkan bentrok antar suporter.

"Perlu saya tegaskan bahwa tragedi Kanjuruhan itu bukan bentrok antar suporter Persebaya dengan Arema" kata Mahfud MD

"Sebab pada pertandingan itu suporter Persebaya tidak boleh ikut menonton," kata Mahfud MD

Menurut Mahfud MD insiden tersebut tidak ada aksi pemukulan.

Baca Juga: Ternyata, Handphone Bisa Jadi Penyebab Dosa Jariyah Mengalir Sampai Kiamat? Simak Penjelasan Syekh Ali Jaber

"Suporter di lapangan hanya dari pihak Arema. Oleh sebab itu, para korban pada umumnya meninggal karena desak-desakan, saling himpit, dan terinjak-injak, serta sesak nafas. Tak ada korban pemukulan atau penganiayaan antar suporter," kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga mengatakan bahwa sebelumnya aparat keamanan telah mengusulkan agar pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya dilakukan pada sore hari.

Hal itu bertujuan agar jumlah penonton yang hadir sesuai dengan kapasitas stadion.

Diketahui kapasitas orang di Stadion Kanjuruhan Malang yaitu sekitar 38.000 orang.

Namun ternyata usulan tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak panitia pelaksana.

Pertandingan tetap dilaksanakan pada malam hari bahkan tiket yang dicetak 42.000.

Diketahui peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang tersebut sudah memakan korban meninggal dunia sebanyak 125 orang yang teridentifikasi.

Baca Juga: Kronologi Penembakan Masal kepada Anak-anak di Thailand, Viral Guru Pengasuh Melarikan Diri

Sedangkan jumlah korban luka-luka sebanyak 323 orang.

Atas peristiwa yang merenggut sejumlah nyawa dan korban luka-luka tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung terbang ke RSUD Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur untuk menjenguk korban.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Tim Medis, Dokter mengatakan bahwa beberapa pasien yang mengalami luka ringan sudah diperbolehkan untuk pulang.

"Dan 93 dari yang kita tangani sisa 11 orang. Kebanyakan ringan dan sedang. Ringannya kami pulangkan. Dari 93 itu sisa 11. 8 orang dirawat di IGD, 2 di ICU dan satu orang di ruang inap," ungkap Dokter.
Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti instruksi dari Presiden Jokowi untuk mengusut tuntas terkait dengan proses penyelenggaraan, pengamanan sekaligus melakukan investigasi terkait dengan hal itu.

"Saat ini saya telah mengajak tim dari Mabes Polri terdiri dari Bareskrim, Propam, Sops, Pusdkkkes, Inafis, Puslabfor untuk melakukan langkah-langkah terkait pendalaman terhadap investigasi yang kami lakukan," ungkap Kapolri.


Kapolri Umumkan Daftar 6 Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 130 orang.

Pengumuman tersangka ini menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas tragedi yang menjadi sorotan dunia dan dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Ada enam tersangka yang disebutkan oleh Kapolri sebagai bentuk transparansi dan sesuai permintaan agar tidak ada yang ditutup-tutupi dari Presiden.

"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan, maka saat ini ditetapkan 6 tersangka," kata Kapolri dalam keterangan pers, Kamis malam 6 Oktober 2022.

Salah satu dari enam tersangka yang dimaksud adalah Ketua Panitia pelaksanaan pertandingan berinisial AH alias Abdul Haris.

Baca Juga: Sudah Pernah Disanksi Komdis PSSI, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Abdul Harris Harusnya Tak Jadi Panpel

AH ditetapkan sebagai tersangka, karena dia merupakan koordinator yang bertanggung jawab kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Dia disangkakan dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luka karena kealpaan.

"Dia pelaksana dan koordinator pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB. Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," ujar Listyo.

Selain AH, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita juga menjadi tersangka.

Menurut Kapolri, LIB seharusnya sudah memverifikasi Stadion Kanjuruhan sebelum laga dan mereka melakukannya terakhir tahun 2020.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertfikat layak fungsi, tapi saat menunjuk Stadion Kanjuruhan tidak berdasarkan persyaratan," lanjut Listyo.

Tersangka ketiga adalah Security Officer Arema, Suko Sutrisno. Dia disebut telah lalai hingga menyebabkan pintu Stadion Kanjuruhan masih terkunci saat penonton berdesakan ingin keluar.

Tiga tersangka lain berasal dari Kepolisian.

Mereka dinilai bersalah, karena memerintahkan gas air mata yang jumlahnya ada 11 selongsong, baik ke tribun, ke lapangan, dan di luar.

Ketiga tersangka dari polisi, yaitu inisial H, anggota Brimob Poilda Jatim; Kasat Samapta Polres Malang BS, dan Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS.

Kasus Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan berubah status dari penyelidikan telah berganti menjadi penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tersangka akan segera ditetapkan sebagai buntut dari kerusuhan yang terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022.

Namun, dia mengingatkan media beserta publik untuk bersabar sebab aparat telah melakukan upaya terbaik dalam pengusutan kasus tersebut.

"Tetapi tetap prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan proses pembuktian secara ilmiah harus jadi standar tim ini untuk bekerja," ungkapnya.

Polisi hingga kini masih gencar menyempurnakan berkas investigasi mengenai tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur.

Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Jadi Tersangka Karena Melakukan Kesalahan ini

"Ada beberapa saksi dari pihak masyarakat (yang) juga (sudah) dimintai keterangan kesaksiannya," kata Dedi Prasetyo kepada awak media, di Malang, Jawa Timur.

Dedi melanjutkan, polisi masih akan memeriksa saksi dari unsur masyarakat besok, 5 Oktober 2022. Mereka akan dimintai keterangannya mengenai tragedi Kanjuruhan.

Di sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa saat ini tim pencari fakta di Tragedi Kanjuruhan sedang berupaya mengungkap fakta sebenarnya di balik kerusuhan.

Ia menekankan, fakta sesungguhnya akan sesegera mungkin diungkap. Dia bahkan menjanjikan waktu tidak lebih dari satu bulan sejak tim pencari fakta memulai penyelidikannya.

"Itu diminta segera bekerja kalau bisa tidak sampai satu bulan. Sudah bisa menyimpulkan karena masalah besarnya sudah diketahui,” ujar dia.

“Tinggal masalah detailnya yang itu bisa dikerjakan mungkin tidak sampai satu bulan," ujar Mahfud lewat keterangan pers. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat Seputartangsel.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x