Jadi Saksi Satu Sama Lain, Ferdy Sambo VS Bharada E. Ferdy Sambo Mengaku Pasrah!

- 8 Oktober 2022, 22:04 WIB
Jadi Saksi Satu Sama Lain, Ferdy Sambo VS Bharada E. Ferdy Sambo Mengaku Pasrah!
Jadi Saksi Satu Sama Lain, Ferdy Sambo VS Bharada E. Ferdy Sambo Mengaku Pasrah! /

TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo dan tersangka lainnya secara resmi telah diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya akan segera disidang dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun ada hal yang menarik perhatian, Ferdy sambo dan para tersangka lain itu tak lagi mengenakan rompi berwarna orange.

Rompi Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi pun berubah warna menjadi merah.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bisa Ungkap Kasus Sambo Lainnya: Saya Kenal Ratusan Jenderal dan BIN

Dihadapan media, Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada para pihak yang terdampak akibat perbuatannya.

Untuk pertama kalinya Sambo meminta maaf kepada keluarga korban, orang tua dari Yosua.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua," kata Sambo pada 5 Oktober 2022.

Sementara itu Ferdy Sambo dkk akan segera menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam persidangan ini, Ferdy Sambo akan berhadapan dengan  Bharada E.

Ferdy Sambo dan Bharada E akan sama-sama memberikan kesaksian mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa kemungkinan Ferdy Sambo dan Bharada E akan berhadapan langsung di persidangan.

Hal itu karena mereka akan menjadi saksi satu sama lain dan nilai pembuktiannya akan bersifat objektif.

"Kalau bisa seperti. Karena itu nilai pembuktiannya akan objektif. Masyarakat bisa menilai," kata Ketut, Dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat.

Dalam kasus ini, Polri telah melimpahkan 11 orang tersangka beserta tiga kontainer barang bukti perkara pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejagung sekitar pukul 12.00 WIB.

Lantas siapakah para tersangka yang terkait dalam kasus pembunuhan Brigadir J?

Baca Juga: Waw! Jokowi Tak Salami Kapolri, Rocky Gerung : Jadi Pak Jokowi Mungkin...

Kesebelas tersangka dalam pembunuhan Brigadir J adalah:

5 Tersangka yang melanggar pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP:

1.Ferdy Sambo

2.Bharada Richard Eliezer (RE atau E)

3.Bripka Ricky Rizal (RR)

4.Kuat Ma'ruf

5.Putri Candrawathi.

7 Tersangka dalam kasus obstruction of justice:

1.Ferdy Sambo

2.Brigjen Pol Hendra Kurniawan

3.Kombes Pol Agus Nurpatria

4.AKBP Arif Rahman Arifin

5.Kompol Baiquni Wibowo

6.Kompol Chuck Putranto

7.AKP Irfan Widyanto.

Dijelaskan Ketut, Ferdy Sambo dkk akan menjalani sebanyak 11 persidangan, yaitu 5 persidangan pasal 340 dan 7 persidangan obstruction of justice.

Terkait pelimpahan sejumlah tersangka kasus Brigadir J tersebut, Kejaksaan Agung pun akan memastikan bahwa pihaknya tetap menjaga integritas serta profesionalitas.

Kondisi Terkini Ferdy Sambo

Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah mengungkapkan Ferdy Sambo mengaku pasrah terhadap perkara kasus pembunuhan Brigadir J yang sedang dijalankan itu.

Hal tersebut diungkapkan ketika menjalani pelimpahan di Kejaksaan Agung RI.

Febri Diansyah, mengungkapkan kondisi terkini Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Ferdy Sambo mengatakan sudah dalam penerimaan lapang dada terhadap proses hukum yang menjeratnya dan memasrahkan nasibnya kepada majelis hakim.

"Nanti kita berharap (pada) majelis hakim, kami percaya majelis hakim akan objektif dan adil dalam hal ini. Apalagi tadi disampaikan Pak Ferdy Sambo ya, bahwa Pak Sambo memasrahkan nasibnya pada majelis hakim yang mulia," kata Febri, Rabu, 5 Oktober 2022.

Ferdy Sambo pun mengatakan bahwa siap bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya tersebut,

Febri Diansyah pun menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam menjalani proses hukum yang berlangsung, terlebih saat persidangan nanti.

Febri juga mengimbau supaya rakyat fokus pada fakta-fakta daripada spekulasi tak berdasar yang memperlebar dan memperkeruh kasus ini.

"Pada persidangan ini kami mengajak semua pihak dan publik untuk bisa mengawal bersama proses hukum ini," kata Febri Diansyah.

"Objektivitas kita, rasa keadilan kita semua tentu saja diuji dalam proses ini," kata Febri Diansyah.

Sementara itu, di hadapan media, Ferdy Sambo mengaku melakukan hal itu semata-mata karena rasa cintanya pada sang istri yaitu Putri Candrawathi.

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya," ujarnya, pada 5 Oktober 2022.

Ferdy Sambo mengaku gelap mata usai mendengar insiden yang terjadi di Magelang sehingga membuatnya nekat melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

"Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," katanya.

Namun demikian, mantan jenderal polisi bintang dua itu tak menjelaskan lebih lanjut mengenai peristiwa yang dimaksudkannya itu.

"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya," ujarnya.

Namun dia memastikan akan menjalani proses hukum yang berlaku dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum," ungkapnya

Namun ada hal yang menarik, Ferdy Sambo menegaskan bahwa dalam kasus ini sang istri tidak bersalah.

Menurut Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak melakukan apa-apa saat Brigadir J dieksekusi.

Sebaliknya, Ferdy Sambo menganggap bahwa istrinya telah menjadi korban dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

"Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban," ucapnya, menekankan posisi dan situasi Putri Candrawathi.

Seperti diketahui, kasus kematian Brigadir J ini sempat diwarnai isu dugaan pelecehan seksual.

Dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J ke Putri Candrawathi ini diduga terjadi di Magelang.***



Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah