Benarkah Ferdy Sambo Bisa Dihukum Mati Dengan Pasal 340? Begini Penjelasan Kejaksaan Agung

- 8 Oktober 2022, 22:32 WIB
Benarkah Ferdy Sambo Bisa Dihukum Mati Dengan Pasal 340? Begini Penjelasan Kejaksaan Agung
Benarkah Ferdy Sambo Bisa Dihukum Mati Dengan Pasal 340? Begini Penjelasan Kejaksaan Agung /ANTARA/

TERAS GORONTALO - Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan kasus kematian Brigadir J akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Para tersangka pembunuhan Brigadir J yang diduga didalangi Irjen Ferdy Sambo kini memasuki tahap persidangan.

Kedua tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi yang terakhir diperlihatkan saat konferensi pers pelimpahan ke Kejaksaan Agung.

Irjen Ferdy Sambo yang diduga menjadi dalang utama penembakan Brigadir J diancam dengan hukuman mati.

Baca Juga: Ferdy Sambo Kehilangan Taring, Kejagung Akui Jaga Integritas Dalam Kasus Brigadir J.

Selain Irjen Ferdy Sambo, beberapa nama seperti istrinya, Putri Candrawathi serta ajudan dan asisten rumah tangga keluarganya juga menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Melansir dari laman Seputar Tangsel, berikut beberapa informasi yang terangkum mengenai perkembangan tersangka Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang memasuki tahap persidangan.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan rekan-rekan yang disebut-sebut terlibat pembunuhan berencana itu diancam hukuman mati dengan jeratan Pasal 340 KUHP.

Diketahui, para tersangka pembunuh Brigadir J termasuk Irjen Ferdy Sambo itu sudah diserahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung RI.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x