Ferdy Sambo Kehilangan Taring, Kejagung Akui Jaga Integritas Dalam Kasus Brigadir J.

- 8 Oktober 2022, 22:09 WIB
Ferdy Sambo Kehilangan Taring, Kejagung Akui Jaga Integritas Dalam Kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo Kehilangan Taring, Kejagung Akui Jaga Integritas Dalam Kasus Brigadir J. /

TERAS GORONTALO –  Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara resmi telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Dalam kasus ini, Polri telah melimpahkan 11 orang tersangka beserta tiga kontainer barang bukti perkara pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejagung.

Adapun berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung yaitu dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perkara menghalangi proses keadilan atau obstruction of justice.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho mengatakan pelimpahan berkas tahap dua tersebut menandakan bahwa tugas Polri dalam perkara itu telah selesai.

Baca Juga: Jadi Saksi Satu Sama Lain, Ferdy Sambo VS Bharada E. Ferdy Sambo Mengaku Pasrah!

“Tugas Polri sudah selesai karena tersangka sudah dilimpahkan ke Kejagung,” ungkap Hibnu.

Menurut Hibnu, Jaksa akan segera membuat surat dakwaan para tersangka yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kebutuhan persidangan.

“Jaksa akan membuat surat dakwaan untuk mendakwa para terdakwa apakah 430, 338, apakah bentuknya alternatif atau kumulatif,” ungkapnya.

Hibnu mengatakan bahwa jaksa yang dipilih untuk menangani kasus Ferdy Sambo akan melakukan tugasnya dengan baik dan tidak akan bisa diintervensi dalam menuntut para terdakwa.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x