Kejaksaan Agung Siap Kuliti Ferdy Sambo di Persidangan, Apakah Tugas Polri Selesai?

- 9 Oktober 2022, 12:03 WIB
Kejaksaan Agung Siap Kuliti Ferdy Sambo di Persidangan, Apakah Tugas Polri Selesai?
Kejaksaan Agung Siap Kuliti Ferdy Sambo di Persidangan, Apakah Tugas Polri Selesai? /kolase foto ANTARA/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Irjen Ferdy Sambo dan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Para tersangka pembunuh Brigadir J termasuk Irjen Ferdy Sambo dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung RI pada hari Rabu, 5 Oktober 2022.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J itu, Polri akhirnya menetapkan 11 orang tersangka beserta tiga kontainer barang bukti perkara pembunuhan yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo.

11 orang tersangka itu meliputi lima orang yang terlibat langsung pembunuhan yang diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo, serta enam orang tersangka Obstruction of Justice.

Baca Juga: 7 Manfaat Kayu Manis untuk Kesehatan, Melindungi dari Kanker hingga Lawan Virus HIV

Berkas perkara yang dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung tersebut meliputi barang bukti berupa senjata api dan barang bukti Obstruction of Justice.

Melansir dari laman Pikiran Rakyat, berikut beberapa informasi mengenai pelimpahan tersangka Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan tersangka lainnya ke Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho mengatakan pelimpahan berkas tahap dua tersebut menandakan bahwa tugas Polri dalam perkara itu telah selesai.

"Tugas Polri sudah selesai karena tersangka sudah dilimpahkan ke Kejagung," kata Hibnu Nugroho.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah