Terjerat Kasus KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Kini Sah Jadi Tersangka, Akan Langsung Dilakukan Penahanan?

- 13 Oktober 2022, 07:25 WIB
Terjerat Kasus KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Kini Sah Jadi Tersangka, Akan Langsung Dilakukan Penahanan?
Terjerat Kasus KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Kini Sah Jadi Tersangka, Akan Langsung Dilakukan Penahanan? /

“Kemudian setelah itu penyidik yang akan menentukan nanti akan disampaikan oleh Kapolres, atau apakah malam ini ditahan atau bagaimana,” jelas Endra Zulpan.

Baca Juga: Gus Baha: Ingin Rezeki Mengalir Deras? Lakukan Amalan Ini Saat Memasuki Rumah

Dalam kasus KDRT yang dilaporkan pelantun lagu Kejora itu, Rizky Billar terjerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

“Ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki dalam perbuatan pidana KDRT, UU Nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 kekerasan terhadap korban didukung alat bukti lain,” ungkap Endra Zulpan.

Kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora ini, terjadi pada 28 September 2022, pada pukul 01.51 WIB dini hari, di kediaman pasangan Leslar, Cilandak, Jakarta Selatan.

Ketika itu Rizky Billar disebutkan telah melakukan kekerasan fisik dengan cara mendorong dan membanting istrinya ke Kasur, bahkan sampai mencekik lehernya hingga jatuh ke lantai.

KDRT itu kembali terulang pada pukul 09.47 WIB, di mana disebutkan jika Lesti Kejora ditarik tangannya oleh sang suami ke kamar mandi, kemudian korban pun dibanting ke lantai berulang kali.

“(Kasus KDRT) berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban, pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya,” ucapnya.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Lesti Kejora menerima kekerasan fisik dari Rizky Billar, hingga membuat dirinya terluka.

Endra Zulpan menjelaskan bahwa korban dibanting ke kasur bahkan dicekik oleh suaminya, hingga kemudian terjatuh di lantai.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah