TERAS GORONTALO - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan peredaran narkotika.
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara yang telah dilakukan.
Teddy Minahasa pun ditetapkan sebagai tersangka terduga pelanggar atas kasus dugaan narkotika serta menjalani Patsus.
Hal ini sebagaimana dikatakan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022, malam tadi.
"Sudah menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Mukti Juharsa dilansir Teras Gorontalo dari PMJ News.
Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, keterlibatan Teddy dalam kasus tersebut saat masih berstatus Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).
“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” kata Mukti Juharsa
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas kasus dugaan narkotika serta menjalani patsus.