Sigit menyebutkan Irjen Teddy saat ini sudah menjalani penempatan khusus.
“Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus,” ujar Sigit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyatakan telah meminta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono untuk melakukan pemeriksaan secara etik agar segera diproses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Terkait dengan hal tersebut saya minta Kadiv Propam periksa terkait etik untuk diperiksa dengan ancaman hukuman PTDH," kata Listyo di Mabes Polri, Jumat, 14 Oktober 2022, dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat.
Tak hanya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kesempatan itu meminta Kapolda Metro sesegera mungkin memproses pidana kasus tersebut.
"Saya minta Kapolda Metro melanjutkan proses penanganan kasus pidananya jadi saya minta siapapun itu apakah sipil atau Polri bahkan Irjen TM sekalipun diproses tuntas dan kembangkan," kata Kapolri.
Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main bagi anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran atas narkoba.
"Ini sebagai bentuk keseriusan kami menindak tegas narkoba dan ini warning seluruh anggota tidak main-main dan tindak tegas," ucapnya.
Diketahui, penangkapan Teddy Minahasa sebelumnya telah diungkap oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.