Menurutnya, surat dakwaan dari JPU sudahlah lengkap.
“Terkait dengan dakwaan hari ini yang sudah dibacakan JPU, kami ada beberapa catatan," kata dia.
"Kalau bicara catatan ini nanti pasti kami bicaranya tentang pembuktian. Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami menyampaikan kami tidak melayangkan nota keberatan,” ujarnya lagi.
Menurut Ronny, kliennya tidak mengelak dengan perbuatannya yang dituliskan dalam surat dakwaan, yakni menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Tapi dasarnya apa? berdasarkan perintah,” ujarnya.
Ia pun menegaskan akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang Bharada E selanjutnya.
Para saksi yang nantinya diminta hadir adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1064: Big Mom Tewas, Shaka Hubungi Dragon Bilang Vegapunk Akan Meninggal
Diketahui kasus Brigadir J ini merupakan kasus yang paling menyita perhatian publik di Indonesia.
Pasalnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J banyak perwira hingga jenderal polisi yang perlahan-lahan jadi tersangka.