Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan, Kini Ditahan di Salemba

- 20 Oktober 2022, 23:23 WIB
Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan, Kini Ditahan di Salemba
Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan, Kini Ditahan di Salemba /Twitter @Humaira922/

TERAS GORONTALO – Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan penjemputan yang dilakukan Kejaksaan kepada advokat Alvin Lim.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap Alvin Lim, saat yang bersangkutan tengah berada di Bareskrim Polri.

Saat ini, pengacara Alvin Lim yang tergabung dalam LQ Indonesia Law Firm, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Dikutip dari ANTARA News, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah, menjelaskan bahwa penyidik Kejari Jakarta Selatan menjemput dan menahan Alvin Lim, sesuai dengan surat putusan banding, dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini (18 Oktober 2022) keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI,” jelas Ade Sofyansyah. 

Baca Juga: Viral Terekam CCTV, Inilah Ciri Ciri Pria Misterius Yang Tusuk Bocah Perempuan Pulang Ngaji Hingga Tewas

Dia mengatakan bahwa pendiri LQ Indonesia Law Firm itu, dinyatakan bersalah, dan telah dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pemalsuan dokumen.

Ade Sofyansyah menegaskan jika penjemputan tersebut terhadap Alvin Lim ini adalah untuk melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Di mana tercantum perbaikan dan penambahan amar, yang memerintahkan untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa.

“Iya jadi kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan amar putusan Nomor 28/PID/2020/PT DKI. Dan ada tambahan perbaikan dan penambahan amar terkait dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan,” jelas Ade Sofyansyah.

Lebih lanjut lagi, dia menambahkan jika Kejaksaan melakukan penjemputan paksa terhadap Alvin Lim, saat berada di Bareskrim Mabes Polri. 

Baca Juga: Gus Baha : 3 Perkara Yang Dapat Menyelamatkan Manusia Dari Siksa Allah SWT

Kemudian setelah itu, langsung dibawa untuk kemudian langsung ditahan di Rutan Salemba.

“Alvin Lim dijemput tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI di Bareskrim, untuk kemudian ditahan di Rutan Salemba,” tuturnya.

Sementara itu di sisi lain, tim pengacara dari LQ Indonesia Law Firm, Geraldi Renaldi, menyebutkan bahwa Kejaksaan tidak menunjukkan surat penangkapan terhadap Alvin Lim.

Tak hanya itu, dia juga mengatakan bahwa sebelumnya pihak mereka, tidak mendapatkan pemberitahuan apapun, terkait penahanan tersebut.

“Tidak ada surat penangkapan dan penahanan atau apapun itu,” ujar Geraldi Renaldi.

Itu sebabnya, Geraldi Renaldi mengaku kaget terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap koleganya, karena kebetulan saat itu keduanya sama-sama berada di Bareskrim Polri.

Dikutip dari kanal YouTube Hersubeno Point, penangkapan yang dilakukan terhadap Alvin Lim memang cukup mengejutkan.

Karena pihak dari LQ Indonesia Law Firm sendiri mengklaim bahwa sebelum penjemputan paksa dan penahanan dilakukan, memang tidak ada surat penangkapan atau pemberitahuan kepada mereka.

Bahkan Alvin Lim yang menjadi terpidana, turut menyampaikan keheranannya akan hal tersebut, sesaat sebelum menaiki mobil yang akan membawanya ke Rutan Salemba.

Pengacara yang senantiasa vokal dalam mengungkap kejanggalan di setiap kasus pidana besar di Indonesia ini, mengatakan jika dirinya justru tengah mengajukan kasasi.

“Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu, eksekusi, tapi kan ini pasti ada pesannya, nih,” kata Alvin Lim ketika itu di hadapan awak media.

Artinya, jika seseorang mengajukan kasasi atas kasus hukum yang menimpanya, maka keputusan hukum itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, atau dikenal dengan istilah inkrah.

Hersubeno Arief dalam kanal YouTube miliknya menjelaskan bahwa inkrah ini yang menjadi penentu apakah seseorang sudah layak untuk ditahan atau belum.

“Seseorang tidak boleh ditahan kalau belum inkrah,” ucapnya.

Hersubeno Arief menilai bahwa Kejaksaan hanya berkilah, ketika menyebutkan bahwa mereka hanya menjalankan amar putusan Majelis Pengadilan Banding, yang memerintahkan Alvin Lim langsung ditahan.

“Bila benar keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu, tentu saja sangat mengherankan. Sebab dengan mengajukan kasasi, maka putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu, belum bisa dikatakan inkrah, dan Alvin Lim tentu tidak bisa dieksekusi,” tutur Hersubeno Arief, dikutip Teras Gorontalo dari kanal YouTube Hersubeno Point, Rabu, 19 Oktober 2022.

Karena meskipun sudah ada putusan pengadilan, tapi jika ternyata yang menjadi terdakwa mengajukan kasasi, maka tidak bisa serta-merta melakukan eksekusi.

Harusnya ditunggu dulu sampai proses kasasi selesai, sebelum kemudian dilakukan langkah hukum selanjutnya.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA Youtube Hersubeno Point


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah