Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bernilai 'Hoki' Sampai Berlanjut ke Penolakan Nota Keberatan

- 21 Oktober 2022, 11:37 WIB
Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bernilai 'Hoki' Sampai Berlanjut ke Penolakan Nota Keberatan
Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bernilai 'Hoki' Sampai Berlanjut ke Penolakan Nota Keberatan /Kolase: Antara/ PMJ News/

TERAS GORONTALO - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo ditolak dengan tegas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kepada Hakim, Jaksa meminta agar menolak seluruh nota keberatan Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. 

Hal itu terungkap saat sidang lanjutan dengan agenda tanggapan atas eksepsi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022. 

"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa. 

Baca Juga: Maraknya Gagal Ginjal, Ini Obat Demam, Batuk dan Flu pada Anak yang Ditarik BPOM dari Peredaran

"Oleh karenanya, maka kami penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ungkapnya, disadur Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat. 

Menurut jaksa, keberatan Sambo atas dakwaannya tidak sesuai dengan persyaratan pada Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jaksa juga meminta Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan tersebut.

"Kami menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah