TERAS GORONTALO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menarik 5 obat sirup pada anak.
5 obat sirup ini berhenti diedarkan oleh BPOM karena mengandung Etilen Glikol yang melebihi ambang batas.
Kandungan Etilen Glikol pada obat sirup anak itu diduga menjadi penyebab utama gagal ginjal akut pada anak dan Balita yang terjadi secara misterius belakangan ini.
Kelima obat sirup yang ditarik BPOM tersebut merupakan obat penurun panas (demam), flu dan batuk yang dijual bebas di apotek.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak JPU, Putusan Sela Putri Candrawathi Dilanjutkan Pekan Depan
Ditariknya kelima obat sirup tersebut dari peredaran berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai tanggal 19 Oktober 2022.
Pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dilakukan oleh BPOM mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu obat yang beredar.
Kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirup anak tersebut kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Kendati begitu keempat bahan tambahan ini tidak berbahaya jika penggunaannya sesuai dengan Farmakope dan standar baku nasional.