Baca Juga: Dahsyat! Law 'Down', Kurohige Gunakan Awakening Kekuatan Yami Yami No Mi
Hakim meminta dalam persidangan selanjutnya untuk menghadirkan 12 saksi dari keluarga Brigadir J seperti sidang Bharada E kemarin.
Hakim menjelaskan, agenda pemeriksaan saksi selanjutnya masih sama seperti sidang Bharada E, yang menghadirkan orang tua dan kekasih mendiang Brigadir J.
“Kemarin itu saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, terus Vera pacarnya korban serta adiknya. Jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa kemarin,” ujar Hakim.
Ia menerangkan, sidang selanjutnya akan kembali dilanjutkan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pada hari Selasa 1 November 2022.
“Kita tunda hari Selasa 1 November pukul 09.30 WIB. 12 saksi, tolong dihadirkan,” jelas hakim.
Menariknya, tak hanya Ferdy Sambo, hal yang sama juga terjadi kepada Putri Candrawathi yang juga ditolak nota keberatannya.
“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
Hakim menyebut, surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga akan dilanjutkan ke persidangan selanjutnya.