“Karena surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi,” kata Hakim
Diketahui, penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis pun meminta kepada Majelis Hakim untuk menggabungkan agenda pemeriksaan kliennya dengan terdakwa Ferdy Sambo karena saksi yang dihadirkan sama.
Melihat itu, Jaksa pun mengajukan keberatan karena perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terpisah.
Jaksa menilai persidangan terhadap keduanya tetap harus dipisah.
Majelis Hakim akan mempertimbangkan kembali permintaan yang diajukan pihak Putri Candrawathi.
"Majelis hakim mempertimbangkan kami musyawarahkan," jawab Wahyu.
Dikabarkan sebelumnya, nita keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak oleh JPU
Hal ini dikarenakan, menurut analisa yuridis dalam eksepsi yang diajukan terdakwa tidak berdasarkan hukum dan patut untuk ditolak.
JPU juga memohon kepada Majelis Hakim agar menerima dakwaan mereka sekaligus menolak seluruh nota keberatan yang diajukan dan melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan tersebut.***