Akhirnya Terungkap 2 Fakta Baru Kasus Brigadir J, Fakta Putri Candrawathi Pisah Rumah Terkuak

- 3 November 2022, 10:13 WIB
Akhirnya Terungkap 2 Fakta Baru Kasus Brigadir J, Fakta Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Pisah Rumah Terkuak
Akhirnya Terungkap 2 Fakta Baru Kasus Brigadir J, Fakta Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Pisah Rumah Terkuak /kolase foto ANTARA/edited TerasGorontalo.com/

TERAS GORONTALO - Kasus Brigadir J kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui persidangan akhirnya terungkap fakta baru dalam kasus Brigadir J.

Akhirnya terungkap fakta baru dalam kasus Brigadir J yang menyeret Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana.

Fakta baru yang terungkap di antaranya soal fakta Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo pisah rumah.

Tak hanya itu, fakta baru lainnya soal status anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Inilah Daftar Dugaan Kebohongan Susi ART Putri Candrawathi, Peristiwa di Magelang Terungkap

Persidangan kasus Brigadir J bisa dilihat melalui tayangan di chanel YouTube Polri TV.

Dari tayangan tersebut, Teras Gorontalo menemukan dua fakta baru kasus Brigadir J, termasuk soal fakta Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo pisah rumah.

Ternyata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak tinggal satu rumah.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ternyata sudah pisah rumahs elama setahun ini.

Dalam persidangan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 31 Oktober 2022, terungkap bahwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tidak tinggal serumah.

Dalam keterangan Bharada E, Putri Candrawathi tinggal di rumah di Jalan Saguling, sedangkan Ferdy Sambo tinggal di rumah Jalan Bangka, Jakarta.

Putri Candrawathi pindah ke rumah Jalan Saguling sekitar setahun ini atau selepas Idul Fitri 2021.

Baik rumah di Jalan Saguling dan Jalan Bangka, merupakan rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Keduanya hanya bertemu selama akhir pekan, yakni pada hari Sabtu dan Minggu di rumah Saguling.

"Saudara saksi (Susi) mengatakan Pak FS lebih sering di Saguling dan saudara saksi sering menyediakan sarapan untuk saudara FS."

"Faktanya, saudara FS ini lebih sering di kediaman di Bangka untuk Sabtu-Minggu baru balik ke Saguling," kata Bharada E.

Pernyataan Bharada E ini menjelaskan sekaligus membantah keterangan Susi yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sering bertemu.

Sebelumnya, Susi mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tinggal serumah di rumah Jalan Bangka, Jakarta.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Sosok Leonardo Sambo, Kakak Kandung Ferdy Sambo yang Ikut Terseret dalam Kasus Brigadir J

Namun, setelah Hari Raya Idul Fitri atau setelah Lebaran 2021, Putri Candrawathi pindah dari rumah Bangka ke rumah Saguling.

Adapun kepindahannya ini, kata Susi, diikuti Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo, kata Susi, sering mengunjungi dan tidur di rumah Saguling.

Ia pun mengatakan bahwa ia sering melihat Ferdy Sambo pagi hari berada di rumah.

Meskipun ia tidak mengetahui pukul berapa Ferdy Sambo pulang.

Susi juga memberikan keterangan bahwa dirinya setiap pagi sering menyiapkan sarapan untuk Ferdy Sambo sebelum berangkat bertugas.

"Sejak 2021 (Putri Candrawathi pindah ke Saguling), sejak sesudah Lebaran 2021."

"(Ferdy Sambo) pindah ikut ke Saguling."

"Tidak juga (sering ke Saguling), (Ferdy Sambo ikut) tidur di Saguling, tapi sering juga."

"Kalau nginap pasti nginap, saya tidak tahu (kapan pulangnya Ferdy Sambo), tapi pagi sudah ada Bapak di Rumah Saguling," kata Susi.

Sementara itu, fakta lainnya yang terungkap dalam persidangan kasus Brigadir J adalah soal status anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Akhirnya terungkap status anak Bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bukanlah anak kandung, melainkan anak adopsi.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak.

Anak yang keempat berusia sekira 1,5 tahun dan ternyata merupakan anak adopsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pada Senin 31 Oktober 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertanya kepada salah satu ajudan bernama Daden Miftahul Haq soal apakah Putri Candrawathi pernah hamil atau melahirkan pada 2019 lalu.

"Dari 2019 dia (Putri Candrawathi) pernah hamil melahirkan?" tanya Hakim.

"Kalau menurut saya tidak Yang Mulia," jawab Daden.

"Tadi saudara Susi mengatakan bahwa anak ibu PC itu dilahirkan kurang lebih satu setengah tahun, kalau satu setengah tahun kan berarti 2019-2020. Dia ngotot itu anaknya Bu PC, saudara bilang tidak pernah melihat saudara PC hamil?" Hakim kembali bertanya.

"Siap Yang Mulia," jawab Daden.

Selanjutnya, Hakim kembali bertanya kepada Daden soal kelahiran anak bungsu Ferdy Sambo.

"Sejak kapan bayi ada di rumah?" tanya Hakim.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Sosok yang Bawa Senjata Ferdy Sambo Usai Penembakan Brigadir J, Suruhan Putri Candrawathi

Daden sempat enggan menjawab pertanyaan itu dan bertanya kepada hakim apakah pertanyaan yang ditanyakan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Mohon izin Yang Mulia pertanyaan ini menyangkut dengan kasus?" Daden kembali bertanya ke Hakim.

"Ini menyangkut kasus," ucap Hakim.

"Siap mohon izin Yang Mulia, setahu saya ibu sama bapak ini tidak berkenan anaknya yang paling kecil dikhawatirkan masa depannya," jawab Daden.

"Ini di persidangan tidak ada kaitannya dengan masa depan atau apapun," sanggah Hakim.

Daden akhirnya mengungkap bahwa anak Ferdy Sambo yang keempat bukanlah anak kandung melainkan anak adopsi.

"Siap Yang Mulia," ucap Daden.

"Siap untuk anak ibu PC dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi Yang Mulia. Namun, untuk prosesnya saya tidak tahu," sambung Daden.

Dalam sidang ini, terdakwa adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua.

Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. ***

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah