Pengakuan Putri Candrawathi Soal Jadi Penembak Ketiga, Uang Rp 10 Juta untuk Adik Brigadir J Terkuak

- 3 November 2022, 10:33 WIB
Pengakuan Putri Candrawathi Soal Jadi Penembak Ketiga, Uang Rp 10 Juta untuk Adik Brigadir J Terkuak
Pengakuan Putri Candrawathi Soal Jadi Penembak Ketiga, Uang Rp 10 Juta untuk Adik Brigadir J Terkuak /kolase foto ANTARA dan tangkap layar YouTube Polri TV/

TERAS GORONTALO - Dalam persidangan Putri Candrawathi memberikan pengakuan mengejutkan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

Putri Candrawathi memberikan pengakuan soal tuduhan jadi penembak ketiga Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.

Sebagaimana diketahui, Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Sosok yang Bawa Senjata Ferdy Sambo Usai Penembakan Brigadir J, Suruhan Putri Candrawathi

Menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Brigadir J ditembak 2-3 kali oleh Bharada E atau Bharada Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Setelahnya, Ferdy Sambo ikut menembak kepala Brigadir J.

Disebutkan bahwa Ferdy Sambo lantas menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya untuk menciptakan narasi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sempat menuding Putri Candrawathi ikut menembak.

Namun, belakangan, tudingan itu dibantah oleh Putri Candrawathi di persidangan pada Selasa 1 Oktober 2022.

Putri Candrawathi membantah tuduhan yang dilayangkan Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tentang dirinya yang ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu, dikutip melalui tayangan Polri TV.

"Untuk Bapak Kamaruddin, mohon maaf pak saya terkejut ketika bapak menyampaikan kalau saya adalah penembak ketiga," kata Putri.

Putri merasa dirinya tidak terlibat dalam penembakan yang berimbas pada tewasnya nyawa Brigadir J.

Karena ketika penembakan itu berlangsung, Putri mengaku tengah berada di dalam kamar untuk beristirahat.

Baca Juga: Inilah Daftar Dugaan Kebohongan Susi ART Putri Candrawathi, Peristiwa di Magelang Terungkap

"Saat itu saya di kamar sedang beristirahat," ucapnya.

Selain membantah soal tudingan jadi penembak ketiga Brigadir J, Putri Candrawathi juga mengungkap soal memberikan uang senilai Rp 10 juta kepada Reza Hutabarat, adik Brigadir J.

Dalam pengakuannya, Putri Candrawathi menyebut Brigadir J sempat bertemu dengannya dan bercerita membutuhkan uang untuk MRI adiknya yang mengalami blackout atau pingsan setelah terjatuh di kamar mandi.

Saat itu, Putri Candrawathi menyebut memberikan uang Rp 10 juta untuk Reza melakukan MRI.

"Waktu itu Reza pernah jatuh di kamar mandi dan mengalami blackout. Saat itu Yosua datang mendatangi saya di ruang kerja di Saguling, dia membutuhkan biaya hidup untuk MRI adiknya dan saya memberikan uang Rp 10 juta untuk Reza melakukan MRI," ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam persidangan ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Hakim Sidang Ferdy Sambo Salah Ucap Nomor Perkara Jadi Nomor Rekening Jadi Sorotan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. ***

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah