Hindari Pungli, Kapolri Terbitkan Aturan Biaya Pembuatan SIM, Begini Besaranya

- 3 November 2022, 22:28 WIB
Hindari Pungli, Kapolri Terbitkan Aturan Biaya Pembuatan SIM, Begini Besaranya
Hindari Pungli, Kapolri Terbitkan Aturan Biaya Pembuatan SIM, Begini Besaranya /Instagram @Divisi Humas Polri

TERAS GORONTALO- Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan perubahan besar-besaran di tubuh Polri termasuk dalam hal pembuatan SIM.

Keputusan Kapolri ini dalam rangka peningkatan pelayanan terbaik bagj masyarakat luas.

Ada pun, Kapolri menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Surat telegram tersebut mengenai biaya pembuatan SIM yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Baca Juga: TERUNGKAP! Afung Sebut 7 CCTV Masih Menyala dan DVR Sekitar Rumah Sambo Masih Berfungsi Normal Sebelum Diganti

Pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli). 

Dalam telegramnya Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Dilansir Teras Gorontalo dari PMJ News pada telegram itu termasuk biaya penerbitan SIM, yakni:

1.SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x