TERAS GORONTALO – Sidang lanjutan obstruction of justice yang diselenggarkan hari ini, Kamis 3 November 2022, menghadirkan teknisi CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung, sebagai saksi.
Diketahui bahwa Afung ini merupakan seorang pekerja freelance, yang menerima pesanan untuk penggantian dan perbaikan CCTV yang rusak.
Dahulu Afung memiliki sebuah toko yang merupakan hasil kerjasama dengan temannya, namun saat ini memilih untuk memulai usahanya sendiri secara freelance.
Baca Juga: Makam Warga yang Ditemukan Tewas di Perkebunan Garut Dibongkar
Lewat pernyataan Afung, akhirnya terungkap ada 7 kamera CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, yang ternyata masih berfungsi.
Informasi tersebut terungkap, saat Afung dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan, kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan, dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Sebelumnya, Afung sama sekali belum pernah datang ke Duren Tiga, sampai dengan saat diminta untuk mengganti DVR di lokasi tersebut, tepatnya pada tanggal 9 Juli 2022.
Awal mula kedatangannya ke Duren Tiga, karena dihubungi oleh Irfan Widyanto, selaku customer, untuk mengganti 2 unit DVR.
Afung menglaim, dia tidak tahu-menahu dengan pekerjaan maupun jabatan yang dimiliki mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu.