Sebelumnya, video syur kebaya merah ini menampilkan pasangan yang diduga sedang berada dalam sebuah ruangan hotel.
Lelaki dalam video tersebut berpura-pura sebagai tamu yang meminta asbak kepada pelayan hotel.
Baca Juga: Bukan Sanji, Berikut Ini Koki Terbaik di Serial One Piece
Selanjutnya terdapat adegan intim yang dilakukan pasangan berinisial ACS dan AH yang mengaku sebagai pasangan kekasih.
Video ini sempat viral di berbagai sosial media dan membuat netizen beramai-ramai mencari tahu keberadaan video kebaya merah tersebut.
Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," ujar Kombes Pol. Farman.***