"Penyitaan 92 part video porno dan foto Nude kami dapatkan dari Hard Disk milik tersangka AH, " Ucap Farman, selasa 8 November 2022 di Mapolda Jatim.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Polisi Temukan 92 Video yang Diduga Libatkan Dua Pemeran Kebaya Merah
Selain Hard Disk, polisi juga menyita 1 unit Laptop berwarna hitam, 1 unit hard disk eksternal, dan 1 unit handphone.
Ditemukan pula 1 lembar Invoice kamar dengan nomor kamar 1710 tertanggal 8 Maret.
Saat ini pihak kepolisian terus mendalami dokumen-dokumen yang ditemukan dalam perangkat Hard Disk tersebut.
Hal ini untuk pendalaman kasus serta potensi dikembangkannya jika ditemukan bukti - bukti pendukung lainnya.
Masih ada kemungkinan jumlah pelakunya bertambah. "Kami (pihak kepolisian) masih dalami pelaku lain," kata Farman.
Atas kejadian diamankannya kedua pelaku Video mesum Kebaya Merah tersebut, kedua pelaku saat ini terancam hukuman 5 tahun penjara terkait UU ITE.***
Editor: Abdul Imran Aslaw
Sumber: TVRI Jawa Timur