AKHIRNYA! ‘Saksi Bisu’ Kematian 6 Laskar FPI Ditemukan, Habib Rizieq : Geng KM 50 Dipimpin Jenderal

- 9 November 2022, 20:29 WIB
 AKHIRNYA! ‘Saksi Bisu’ Kematian 6 Laskar FPI Ditemukan, Habib Rizieq : Geng KM 50 Dipimpin Jenderal
AKHIRNYA! ‘Saksi Bisu’ Kematian 6 Laskar FPI Ditemukan, Habib Rizieq : Geng KM 50 Dipimpin Jenderal /Tangkapan layar YouTube Investigasi 86/

Di mana 2 orang terdakwa yang merupakan anggota polisi, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dihadirkan di persidangan.

Awalnya, kedua anggota polisi itu didakwa bersalah, telah melakukan pembunuhan serta penganiayaan hingga menyebabkan 6 Laskar FPI meregang nyawa. 

Namun dalam persidangan tersebut, majelis hakim justru memvonis lepas kedua orang terdakwa tersebut.

Dan dalam isi putusannya, hakim menilai bahwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam keadaan terpaksa menembak laskar FPI demi untuk membela diri.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” jelas Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022. 

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” putus Hakim.

Merasa tak puas dengan keputusan Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sayangnya, upaya kasasi tersebut ditolak MA, “Tolak,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang digelar Senin, 12 September 2022 lalu.

Menanggapi hal tersebut, mantan jurnalis, Refly Harun, dalam kanal YouTube miliknya, menilai kasus KM 50 ini sebagai noda sejarah Indonesia, jika tidak diselesaikan.

“Apa yang disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab, jangan dianggap sebagai sesuatu yang mengingkari atau melanggar pembebasan bersyaratnya. Karena kasusnya sendiri enggak jelas, kalau kita mau jujur. Masa semua statement dianggap berita bohong, kan enggak bisa begitu,” ujar Refly Harun.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah