Dolar dan Iphone 13 Pro Max jadi Tanda Terima Kasih Putri Candrawathi Pada Para Pembunuh Brigadir J

- 12 November 2022, 10:39 WIB
Dolar dan Iphone 13 Pro Max jadi Tanda Terima Kasih Putri Candrawathi Pada Para Pembunuh Brigadir J
Dolar dan Iphone 13 Pro Max jadi Tanda Terima Kasih Putri Candrawathi Pada Para Pembunuh Brigadir J /ANTARA/edited TerasGorontalo.com/

Dalam persidangan ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. ***

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah