TERAS GORONTALO – Dua orang ART Ferdy Sambo terancam jadi tersangka, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Diryanto, alias Kodir, yang sudah lama bekerja untuk Ferdy Sambo, sebagai ART terancam menjadi tersangka setelah memberi jawaban yang berbelit-belit.
Ada juga Susi, ART Ferdy Sambo lainnya, sebelumnya sudah mendapat ancaman pidana, tidak hanya dari Hakim, namun juga oleh pengacara terdakwa Bharada E, akibat diduga memberikan keterangan palsu.
Baik Kodir maupun Susi, saat memberikan kesaksian mereka, sama-sama memberikan keterangan yang sulit untuk diterima akal sehat.
Pengakuan Kodir
Dalam persidangan, Kodir memberikan pengakuan bahwa dirinya diperintah sang majikan, untuk memanggil tetangganya, yakni AKBP Ridwan Soplanit.
Ketika itu, Ridwan Soplanit ini masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Akan tetapi, apa yang diceritakan oleh Kodir itu, ternyata jauh berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dia buat sebelumnya.
Dalam BAP, ART yang kala itu hadir mengenakan kemeja berwarna krem ini menyebutkan bahwa Prayogi-lah, orang mendapat perintah untuk memanggil Ridwan Soplanit.