Ajudan Rasa ART, Terungkap Tugas Sebenarnya Brigadir J, Refly Harun : Fasilitas Suami tapi Digunakan Istri

- 13 November 2022, 13:00 WIB
Ajudan Rasa ART, Terungkap Tugas Sebenarnya Brigadir J, Refly Harun : Fasilitas Suami tapi Digunakan Istri
Ajudan Rasa ART, Terungkap Tugas Sebenarnya Brigadir J, Refly Harun : Fasilitas Suami tapi Digunakan Istri /Kolase foto TikTok @sweetdaddy19 danTwitter @Miduk17/

Tapi ternyata bentuk organisasi Polri masih menyerupai militer, dengan pangkat-pangkat Jenderal yang persis sama, hanya pada Irjen dan Komjen saja yang memiliki perbedaan.

“Ini tentu tidak seperti yang diharapkan ketika TNI dan Polri dipisahkan. Karena ketika Polri dipisahkan dari TNI, orang berharap bahwa Polri itu adalah sipil bersenjata. Sipil tapi dipersenjatai. Tradisi mereka sipil. Tapi ternyata, yang terjadi tidak demikian,” kata Refly Harun. 

Baca Juga: Terungkap Komunikasi Terakhir Sekeluarga Meninggal Keparan dengan Ketua RT

Ini terlihat dari bagaimana cara mereka menyapa atasan dengan sebutan komandan, maupun alur pendidikan yang masih mengarah pada karakteristik militer.

“Jadi tidak heran kalau yang muncul adalah bukan polisi yang humanistik, tapi polisi yang militersitik. Baru keluar dari pendidikan bintara, langsung menyerang rumah sakit, hanya karena ada clash. Mabuk-mabukan sebelumnya dan bawa perempuan ke hotel,” jelas Refly Harun.

Mantan jurnalis ini menyebutkan bahwa governance seperti inilah yang menjadi wilayah abu-abu, jadi jangan heran jika ada hal-hal seperti yang dialami oleh Brigadir J.

“Pastinya secara resmi nggak mungkin seorang istri bintang dua memiliki ajudan. Karena sekali lagi saya meragukan juga apakah iya, istri Jenderal Kapolri juga memiliki ajudan. Ini yang perlu kita garis bawahi,” ujar Refly Harun.

Menurutnya, Kapolri itu adalah jabatan yang setingkat Menteri, di mana keberadaan ajudan, hanya dikhususkan untuk mereka yang memegang jabatan, bukan para istrinya.

Sehingga jika sang istri akan melakukan kegiatan, maka yang digunakan adalah fasilitas yang dimiliki oleh suaminya, kalau memang pada saat itu sedang tidak digunakan.

Jadi, untuk menyediakan ajudan khusus untuk seorang istri Perwira Tinggi Polri ataupun TNI, atau Menteri, memang tidak ada dalam aturan manapun.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Refly Harun PN Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah