Diungkap Anjas, ada gestur dari Susi dan Kodir yang menganggap mereka bisa mulus berdusta tanpa tersentuh hukum. Itu terlihat dari gaya Kodir yang senyum senyum di hadapan Jaksa.
"Mereka sudah didoktrin hakim tidak akan tega menghukum mereka apabila berdusta," katanya.
Baca Juga: Cari Istri Idaman? Dekati 3 Weton Ini
Terdapat wacana agar Susi dihukum saja oleh hakim.
Ini agar ada efek jera terhadap saksi lainnya.
Ada kecendrungan saksi dari Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati berbohong.
Anjas menuturkan, Ronny Talapessy, kuasa hukum dari Bharada E mengaku melihat pemandangan janggal.
Sebulan lalu, di lobi Bareskrim, Susi dan Kodir diarahkan seseorang.
Ia enggan menyebut siapa pihak yang mengarahkan itu. Itu perbuatan melanggar hukum.
Sebut Anjas, mirip kasus Tangmo Nida, dimana ada pihak yang jadi tersangka gara gara mengarahkan saksi.