TERAS GORONTALO- Susi ART dari Ferdy Sambo serta Kodir bisa masuk penjara tujuh tahun gara gara bersaksi palsu di bawah sumpah dalam persidangan kasus kematian Brigadir J.
Anjas di Thailand membahas kemungkinan itu dalam akun youtubenya.
Beber Anjas, Susi dan Kodir secara kualitatif sudah melontarkan kesaksian palsu.
Aturan memungkinkan untuk hakim langsung memperkarakan hal tersebut.
Baca Juga: Penundaan Sidang Pembunuhan Brigadir J Akibat KTT G20 Dinilai Lebay
"Jadi tidak perlu lagi mekanisme penyidikan dari polisi, kemudian kejaksaan dan baru pengadilan," katanya.
Beber Anjas, Susi banyak berbohong.
Salah satu kebohongannya adalah saat ia bersaksi tentang adegan Brigadir J dan Putri Chandrawati.
"Sekarang jadi pertanyaan, berapa banyak kebohongan yang bisa dihukum, apakah harus 100 persen, atau cukup 20 persen, jawabannya meski hanya kebohongan sedikit bisa dihukum 7 tahun," katanya.