Polisi Menetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Video Asusila Kebaya Merah, Ada Video 'Threesome'

- 17 November 2022, 22:05 WIB
 Polisi Menetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Video Asusila Kebaya Merah, Ada Video "Threesome"
Polisi Menetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Video Asusila Kebaya Merah, Ada Video "Threesome" /ANTARA/

TERAS GORONTALO - Belum lama ini Kepolisian Daerah Jawa Timur sempat menangkap kedua pemeran video asusila Kebaya Merah yang sempat viral di media sosial.

Sekarang polisi berhasil menangkap satu lagi pelaku ketiga yang di duga ikut terlibat dalam pembuatan video asusila Kebaya Merah.

Tersangka baru yang berhasil ditangkap adalah seorang mahasiswi berinisial CZ kelahiran Denpasar Bali, yang tinggal di Kabupaten Sidoarjo.

"Benar, dan kami sudah amakan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah," kata Direktur Reskrimsus Pold Jatim Kombes Pol Parman saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.

Baca Juga: Saat Buku Merah Tito Karnavian Menguap Jadi Misteri, Teka-Teki Buku Hitam Ferdy Sambo Justru Mulai Terkuak

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menambahkan, CZ yang ditangkap di Sidoarjo bersama tersangka sebelumnya yakni AH dan ACS membuat konten threesome.

Kemudian disebar melalui beberapa akun, ada yang melalui Twitter, kemudian ada juga disebar melalui salah satu media sosial lainnya, Telegram," ujar dia.

Menurut Dirmanto, sesuai KTP, CZ merupakan seorang pelajar atau mahasiswa. Namun setelah didalami yang bersangkutan ini pekerjaannya sebagai make up artist.

Untuk dugaan motif, kepada penyidik CZ mengaku diajak. Dia berteman dengan AH kemudian diajak.

"Karena CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama ACS maupun AH. Jadi membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya," kata dia.

Baca Juga: Manchester United Copot Poster Raksasa di Old Trafford, Buntut Kontroversi Ronaldo?

Dirmanto mengatakan bahwa CZ, ACS dan AH telah membuat konten video asusila sekitar 33 konten.

Pada penyelidikan polisi sebelumnya tersangka AH dan ACS sudah membuat 92 video syur dan 100 foto telanjang.

Seperti diketahui sebelumnya, tersangka AH dan ACS dalam kasus video Kebaya Merah dijerat dengan pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nom 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana hukuman lebih dari lima tahun.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah