5 Fakta Kematian Prada Indra, Peti Digembok Mirip Brigadir J? ‘Seolah Nyawa Manusia di Republik Ini Murah’

- 28 November 2022, 09:00 WIB
5 Fakta Kematian Prada Indra, Peti Digembok Mirip Brigadir J? ‘Seolah Nyawa Manusia di Republik Ini Murah’
5 Fakta Kematian Prada Indra, Peti Digembok Mirip Brigadir J? ‘Seolah Nyawa Manusia di Republik Ini Murah’ /Tangkapan layar YouTube Refly Harun/

Dia menilai bahwa kejadian ini sangat miris karena seolah-olah ada upaya untuk menutupi.

Karena bagaimana pun ini menyangkut nyawa manusia, yang sudah sepantasnya untuk mendapatkan keadilan.

“Kita tahu konstitusi mengatakan, The Right to Life, hak hidup adalah hak asasi manusia. Sehingga tidak boleh diambil secara semena-mena. Baik oleh atasan maupun oleh negara,” sebut Refly Harun.

Dia menambahkan bahwa hal ini patut untuk digaungkan, agar tidak terlihat seolah-olah nyawa manusia itu sedemikian murahnya. 

“Ini perlu kita sampaikan, beritakan, agar jangan sampai menjadi modus terus menerus. Bahwa, seolah-olah mudah dan murah nyawa di Republik ini. Tidak boleh nyawa dihilangkan begitu saja, tanpa proses hukum yang memadai,” tegas Refly Harun.

Dia menyebutkan bahwa sudah sewajarnya jika pihak TNI AU tidak menoleransi setiap tindakan yang menyebabkan nyawa seseorang hilang.

Apalagi jika ternyata nyawa tersebut hilang akibat tindakan yang semena-mena, atau unlawful killing, karena penganiayaan yang menyebabkan seseorang mati, bisa dikenakan pasal.

“Mungkin tidak seperti Yosua, pasal pembunuhan. Tetapi tetap penganiayaan yang membuat orang mati. Kalau tidak salah maksimal 7 tahun. Jadi bukan pembunuhan berencana atau pembunuhan. Tapi penganiayaan yang menyebabkan matinya orang,” kata Refly Harun. 

Ahli hukum tata negara ini menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan juga wajib untuk diberhentikan dari tanggung jawab kerjanya, karena telah melakukan pelanggaran yang luar biasa.

Hal ini juga tidak serta-merta dapat dimaafkan begitu saja, karena pelanggaran yang dilakukan sudah ultimate, yaitu menghilangkan nyawa orang lain.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Refly Harun YouTube Anak Rantau TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah