“Perkara soal sengaja dan tidak sengaja itu nanti biar pengadilan yang menentukan,” imbuh Refly Harun.
Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi ini mengatakan bahwa ada 2 kemungkinan yang bisa dianggap sebagai potensi tindak pidana dalam kejadian ini, yaitu :
1.Tindak pidana pertama adalah penganiayaan, yang menyebabkan matinya orang
2.Ada potensi untuk obstruction of justice
“Misalnya menyuruh untuk segera menguburkan, kemudian masuk dalam peti dan petinya digembok tapi anak kuncinya tidak diberikan, tidak memberitakan penyebab kematian yang sesungguhnya dari awal, sampai akhirnya pihak keluarga membongkar ini semua,” tutur Refly Harun.
Sebagai seorang pengamat hukum, Refly Harun merasa prihatin atas kejadian yang lagi-lagi menimpa seorang abdi negara.
Apalagi diduga kematian Prada Indra terjadi akibat adanya penganiayaan yang dilakukan para seniornya, hingga berujung pada hilangnya nyawa Tamtama tersebut.
“Kalau mati di medan perang, itu resiko. Tapi mati disiksa senior, itu kebangetan,” pungkas Refly Harun.***