Keterangan Berbelit Bikin Pembuktian Kasus Pembunuhan Brigadir J Rumit, Sambo Bisa Bebas? Ini Penjelasannya

- 8 Desember 2022, 09:51 WIB
Keterangan Berbelit Bikin Pembuktian Kasus Pembunuhan Brigadir J Rumit, Sambo Bisa Bebas? Ini Penjelasannya
Keterangan Berbelit Bikin Pembuktian Kasus Pembunuhan Brigadir J Rumit, Sambo Bisa Bebas? Ini Penjelasannya / Kolase foto Pikiran Rakyat dan Tangkapan layar YouTube Elang Maut Channel / Edit by Teras Gorontalo/

Lebih lanjut lagi, Bang Benny menjelaskan terkait perkataan Hakim yang menuding bahwa beberapa orang terdakwa telah berbohong di pengadilan.

“Terdakwa boleh berbohong, beda dengan saksi. Makanya terdakwa itu tidak disumpah. Kalau saksi-saksi itu disumpah,” kata Benny Surbakti.

Terkait hal ini, Bang Benny pun menyebutkan pendapat salah seorang profesor, bernama M Yahya Harahap.

Diketahui professor M Yahya pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung di bidang Kriminalitas.

Di mana dalam suatu kesempatan, sang profesor sempat menjelaskan terkait pemberian keterangan secara bebas oleh terdakwa.

“Kata pak Harahap ini, ‘Dalam pemeriksaan, terdakwa berhak untuk memberikan keterangan dengan bebas’. Itu ditulis dalam bukunya ‘Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP’,” ucap Benny Surbakti.

“Jadi seorang terdakwa berhak untuk membantah dalil-dalil yang diajukan dalam dakwaan, dan memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya,” sambungnya menambahkan.

Menurut Bang Benny, dalam teori hukum pidana asas itu disebut ‘Non Self Incrimination’.

Asas ini memberikan hak kepada terdakwa untuk tidak memberikan keterangan yang dapat memberatkan atau merugikan dirinya di muka persidangan.

Dan ternyata, hak tersebut juga telah diatur dalam Pasal 175 KUHAP, yang menyatakan :

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah