Keterangan Berbelit Bikin Pembuktian Kasus Pembunuhan Brigadir J Rumit, Sambo Bisa Bebas? Ini Penjelasannya

- 8 Desember 2022, 09:51 WIB
Keterangan Berbelit Bikin Pembuktian Kasus Pembunuhan Brigadir J Rumit, Sambo Bisa Bebas? Ini Penjelasannya
Keterangan Berbelit Bikin Pembuktian Kasus Pembunuhan Brigadir J Rumit, Sambo Bisa Bebas? Ini Penjelasannya / Kolase foto Pikiran Rakyat dan Tangkapan layar YouTube Elang Maut Channel / Edit by Teras Gorontalo/

Jadi, ketika Hakim akan memutuskan hukuman terhadap suatu perkara, harus disesuaikan dengan dakwaan yang telah disusun dan dibaca oleh pihak Jaksa.

Sementara, dakwaan Jaksa dalam kasus ini, dinilai sangat lemah karena penyidikannya tidak sempurna.

Penyebab lemahnya dakwaan adalah karena banyak bukti-bukti pendukung perkara yang hilang.

Ada juga CCTV di dalam TKP yang diduga bisa menjadi 'saksi' kunci kasus ini, tidak pernah ditemukan.

Hal berikutnya yang menjadikan persidangan dari Putri Candrawathi, Bripka RR dan Om Kuat seolah seperti dagelan publik, adalah berdasarkan pada Pasal 143 KUHAP, yang berbunyi :

1) Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.

2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi :

a. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;

b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah