Kuat Maruf Laporkan Hakim Ketua Kasus Sambo! Komisi Yudisial: Laporan Tak Menganggu Jalannya Persidangan

- 9 Desember 2022, 05:44 WIB
Kuat Maruf Laporkan Hakim Ketua Kasus Sambo! Komisi Yudisial: Penanganan Laporan Tak Ganggu Jalannya Persidangan
Kuat Maruf Laporkan Hakim Ketua Kasus Sambo! Komisi Yudisial: Penanganan Laporan Tak Ganggu Jalannya Persidangan /Tangkapan layar ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/edited Teras Gorontalo/

Komisi Yudisial akan memverifikasi laporan yang diterima tersebut.

Baca Juga: Lagi Viral di TikTok Video Wanita Kebaya Pink Bikin Heboh Warganet: Aku Doain Kayess Jadi Istriku

“Benar, yang bersangkutan (Kuat Maruf) melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Hakim ketua kepada Komisi Yudisial. Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti,” ujar Miko,  disadur Teras Gorontalo dari PMJ News, Kamis 8 Desember 2022.

Dirinya memastikan, Komisi Yudisial akan memeriksa terlebih dahulu laporan yang diajukan kuasa hukum Kuat Maruf tersebut secara objektif. 

Lebih lanjut, Miko menuturkan bahwa Komisi Yudisial akan memeriksa ada tidaknya pelanggaran etik, sehingga penanganan laporan oleh KY tidak akan mengganggu persidangan.

Baca Juga: Fakta Menarik Tentang Guernica, Anggota Terkuat CP0 yang Selamat dari Serangan Kaido

“Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” tandasnya.

Dalam laporan tersebut, tertulis Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang dilaporkan atas terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim.

“Melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan Register No. 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL., yang diselenggarakan pada tanggal 5 Desember 2022 yaitu Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Hakim Ketua di instansi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” dikutip dari surat laporan yang diterima. ***

 

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x